Infrastruktur Telekomunikasi Secara Merata

Infrastruktur telekomunikasi memberikan perubahan yang amat drastis dalam kehidupan bermasyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hadirnya berbagai media komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi jarak jauh menjadikan terhubungnya seluruh dunia secara cepat dan mudah, salah satunya melalui media seluler. Munculnya media telekomunikasi menjadi hal yang penting karena menyediakan kepada khalayaknya berupa informasi, gambar, cerita dan kesan, terkadang menurut kebutuhan yang telah ada sebelumnya, terkadang dipandang oleh tujuan mereka sendiri (misalnya mendapatkan keuntungan atau pengaruh) seperti untuk kegiatan ekonomi dan berpolitik, dan sering kali mengikuti motif lembaga sosial lainnya (iklan, propaganda, memproyeksikan gambaran yang disukai, mengirimkan informasi) (Gora, Irwanto, 2015: 40). Tidak hanya itu, penerapan fiber optik ke berbagai rumah – rumah pribadi sekarang dipercaya akan mengawali suatu zaman informasi baru dan akan meningkatkan jumlah audio, video, dan data komputer secara menakjubkan yang dapat mengalir keluar masuk rumah (Tubbs, Moss, 2005: 228). Berbagai hal ini merupakan salah satu bentuk dimana infrastruktur telekomunikasi lebih banyak memberikan segala kemudahan maupun keuntungan bagi masyarakat yang menerima kehadiran telekomunikasi ini. Namun di Indonesia sendiri masih terdapat sedikit kendala mengenai infrastruktur di Indonesia, yaitu mengenai bagaimana kepentingan negara Indonesia sebagai negara berkembang tidaklah sama dengan negara maju lainnya dimana prasarana telekomunikasi nasional Republik Indonesia masih sangat memprihatinkan karena tidak semua prasarana ini dapat menjangkau seluruh pelosok negri, banyak desa yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi yang memadai atau praktis. Hal ini terbukti dimana pada jaman yang memasuki abad ke-21 ini, masih banyak terdapat desa – desa yang belum terjangkau sehingga terdapat kurang lebih 3000 penduduk di sebuah desa yang belum terhubung dengan dunia sama sekali. Tentu hal ini menjadi sebuah kekhawatiran bersama karena sebaiknya semua masyarakat harus merasakan era telekomunikasi secara sama dan merata di seluruh wilayah Indonesia, karena bagaimanapun, semua manusia mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diperoleh untuk masyarakat supaya dapat mengetahui serta merasakan perkembangan dunia yang sedang terjadi saat ini. Jika dilihat dari isu yang ada mengenai infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, hal ini menjadi salah satu tantangan yang ada di dalam negri kita saat ini, apalagi dengan Indonesia yang memiliki banyak penduduk dengan kurang lebih 264 juta penduduk. Karena selain masyarakat memerlukan berbagai informasi yang up to date, dengan adanya fasilitas telekomunikasi juga dapat membantu perekonomian seluruh masyarakat. Bagaimanapun, di atas infrastruktur akan berkembang bisnis bernilai tambah yang akan mendorong kemajuan ekonomi kerakyatan (Barsamian, 2008: 341), sehingga seharusnya pemerintah melakukan gerakan untuk meratakan infrastruktur telekomunikasi sehingga semua sama rata tanpa terkecuali agar menjangkau daerah – daerah yang belum terjangkau. Sebagaimana yang telah ditetapkan Undang – Undang No. 36 Tahun 1999 yang dibentuk pasca reformasi, yang di dalamnya terdapat salah satu kebijakan berupa kebijakan pemerataan infrastruktur dan akses telekomunikasi yang ditujukan untuk mencapai daerah – daerah rural yang belum terjangkau (Wahyuni, 2013: 133). Agar terlaksananya infrastruktur telekomunikasi secara merata, perlu bagi kita sebagai masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut dan supaya para pemegang saham mau membantu agar fasilitas telekomunikasi ini dapat diterapkan secara merata. Namun, setelah penerapan fasilitas telekomunikasi ini, perlu bagi masyarakat awam diberikan edukasi untuk penggunaannya, karena bagaimanapun dengan mudahnya berbagai informasi yang masuk serta kemudahan lainnya membuat masyarakat cenderung menyalahgunakan kesempatan berharga ini untuk hal – hal yang merugikan masyarakat lainnya, seperti penipuan, munculnya berita hoax, penaklukan oleh tokoh politik, dan masih banyak kemungkinan – kemungkinan lainnya yang dapat sangat mungkin terjadi, apalagi di Indonesia dimana banyaknya media komunikasi yang merajalela dengan harga yang terbilang murah dan fasilitas yang cukup canggih, sehingga tidak mungkin bagi Indonesia untuk tidak dapat menggapai infrastruktur telekomunikasi secara merata di seluruh wilayah, karena mungkin pemerintah bukannya belum melakukan gerakan, namun sedang dilakukan dan memikirkan dampak yang terjadi jika diterapkan secara merata, melihat pendidikan di Indonesia yang belum memadai untuk masuknya teknologi – teknologi canggih, apalagi dalam penggunaan pribadi teknologi telekomunikasi tersebut. Adapun mungkin penyebab infrastruktur telekomunikasi belum merata di seluruh wilayah dikarenakan sebagian ahli khawatir bahwa karena jaringan fiber optik begitu mahal, jaringan ini jika diterapkan akan menciptakan kalangan “kaum elit teknologi komunikasi” yang akan menimbulkan kesenjangan sosial berupa perbedaan antara kaum kaya dan kaum miskin dan mungkin akan memisahkan wilayah pedesaan dan wilayah perkotaan, misalnya ketika fiber optik menghubungkan dua kota namun mengabaikan sebuah komunitas kecil. Jadi, hal ini bukanlah sebuah kesalahan pemerintah semata, namun terdapat berbagai pertimbangan sehingga infrastruktur telekomunikasi belum merata dan bahkan, hal ini dijadikan pertanyaan apakah infrastruktur telekomunikasi akan mempersatukan masyarakat atau menceraiberaikan mereka (Mulyana, 2005: 229)

Daftar Pustaka
Gora, Radita dan Irwanto. (2015). Hukum, Etika, dan Kebijakan Media. Yogyakarta: Deepublish
Wahyuni, Indah Hermin. (2013). Kebijakan Media Baru Di Indonesia: Harapan Dinamika Dan Capaian Kebijakan Media Baru Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Tubbs, Stewart L. dan Sylvia Moss. (2005). Human Communication: Konteks-Konteks Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Barsamian, David. (2008). Menembus Batas: Damai Untuk Semesta. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Comments