Menghadapi Pembajakan Film
Perkembangan
film diawali dengan eksperimen dengan konten – konten dan bentuk serta inovasi
teknologi seiring berkembangnya teknologi, serta timbul berbagai persilisihan
siapa yang dapat mengkonsumsi film, mengendalikan serta manfaat dari penemuan
film itu sendiri. Terdapat berbagai isu yang ditemui sejak penemuan film ini.
Dimulai dari tantangan saat merekam gerakan dalam film, kemudian tantangan
berikutnya adalah untuk menemukan cara yang berguna untuk merekam dan menunjukkan
peristiwa dalam gerakan. (Straubhaar, LaRose, Davenport, 2018: 185). Film
sendiri bermula pada akhir ke-19 sebagai teknologi yang baru, tetapi konten dan
fungsi yang ditawarkan masih jarang pada saat itu. Film kemudian
bertransformasi menjadi alat presentasi dan distribusi dari tradisi hiburan
yang lebih tua, menawarkan cerita, panggung, musik, drama, humor, dan trik
teknis bagi konsumsi yang populer (McQuail, 2011: 35). Banyak tantangan seiring
perkembangan film, hingga pada akhirnya lahirlah perfilman di Indonesia. Lahirnya
perfilman di Indonesia pada tahun 1980-an dengan merajai bioskop lokal. Film yang
terkenal pada saat jamannya ialah Catatan si Boy, Blok M dan masih banyak lagi.
Kemudian dilanjutkan dengan berbagai genre yang mulai bermunculan di perfilman Indonesia,
seperti horror. Namun, sejak lahirnya perfilman di Indonesia, terdapat banyak tantangan
terkait perkembangan film di Indonesia. Salah satunya, pembajakan film di situs
– situs online. Pembajakan film juga terjadi di Amerika Serikat, hingga
menyebar ke Indonesia. Hal ini memberikan berbagai pro dan kontra di berbagai
pihak. Di satu sisi, konsumen maupun si pembajak memperoleh keuntungan dari
adanya film yang dapat di akses di situs – situs online. Namun, dari sisi
produsen film, hal ini menimbulkan berbagai kerugian yang besar. Khususnya produsen
film Barat yang menjelajah bioskop di Indonesia. Terjadinya berbagai pembajakan
film juga terjadi karena perkembangan teknologi perekam video yang mulai
digunakan secara luas sejak 1980-an. Hal ini pun juga menjadi kekhawatiran
pihak bioskop karena rata – rata, penonton lebih memilih untuk streaming film
secara online dibandingkan jauh – jauh datang ke bioskop dan membeli tiket
untuk menonton sebuah film. MPAA, Motion Picture Associatiom of America yang
merupakan asosiasi perdagangan nirlaba Amerika Serikat yang bertujuan memajukan
kepentingan bisnis studio film, awalnya berusaha menekan difusi teknologi
perekam video agar mencegah terjadinya pembajakan film besar – besaran. Namun,
ketika upaya tersebut gagal MPAA memberikan banyak peringatan dengan memberikan
penegakan hukum terhadap penyalinan video film ilegal, baik di Amerika Serikat
maupun di negara lainnya seperti di Indonesia. MPAA pun prihatin dengan
aplikasi atau program pengunduhan film berdurasi panjang. Hingga akhirnya muncul
SOPA, Stop Online Piracy Act yang merupakan inisiatif anti pembajakan oleh
industri film dan musik, namun SOPA tidak berhasil mengatasi isu pembajakan
tersebut dan kemudian dikalahkan pada 2011 karena membatasi hak internet atau mengganggu
kebebasan daring. (Straubhaar, LaRose, Davenport, 2018: 210). Namun, dari
adanya pembajakan film besar – besaran yang sedang terjadi saat ini, adapun
kerugian dari streaming film melalui situs online, yaitu kualitas yang buruk. Adapun
berbagai konsumen bijak yang justru menganggap bahwa menonton melalui situs
online merupakan salah satu hal tercela, sehingga meskipun banyak pihak yang
mencari keuntungan dari pembajakan film, masih terdapat pihak yang bijaksana
dalam menanggapi pembajakan film yang sedang merajalela saat ini. Tidak hanya dengan
media online, pembajakan film juga sudah terjadi sejak jaman DVD. Adapun yang mendorong
terjadinya pembajakan film dikarenakan semua orang bisa melakukannya hanya
dengan memulai operasi pembajakan film dengan cakram optik kosong dengan harga
yang tidak besar (Treverton, 2009: 27). Walaupun hingga saat ini banyak
pembajakan film dilakukan tanpa biaya melalui internet. Namun, karena Indonesia
dalam penyebaran internet yang belum terlalu meluas, banyak masyarakat yang
tidak mempunyai internet tetap akan menggunakan DVD untuk menonton film bajakan.
Isu ini menjadi masalah besar bagi perfilman di Indonesia. Karena bagaimanapun
juga, meskipun perfilman lokal atau banyak film Indonesia yang sedang meningkat
pada saat ini, banyak oknum – oknum yang tetap mencari keuntungan dibalik
meningkatnya perfilman di Indonesia. Karena film merupakan salah satu bentuk
media massa dan hubungannya film dengan internet terkait pembajakan film melalui
situs online ini. Meskipun secara teoritis media sebagai alat bantu, manusia
karena faktor heterogenitas dari segala tingkatan pengetahuan dan pemahamannya
membutuhkan literasi media dan TIK menjadi strategis (Arifianto, 2013: 273).
Konsumen media perlu di edukasi agar paham dan sadar terhadap implikasi
terpaannya, dan dampaknya. Mereka perlu diberi pengetahuan agar dapat memilih
dan memilah mana yang bermanfaat dan yang sebaliknya saat menggunakan media, khususnya
dalam perfilman melalui internet yang kita ketahui sebagai film bajakan. Kehadiran
media yang dianggap masyarakat sebagai hiburan justru memiliki pengaruh yang
relatif lebih besar bagi masyarakat yang tidak bijak dalam menggunakannya.
Daftar Pustaka
- S, Arifianto. (2013). Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Serta Implikasinya di Masyarakat. Jakarta: Media Bangsa
- Straubhaar, Joseph, Robert LaRose, and Lucinda Davenport.
(2018). Media Now: Understanding Media,
Culture, and Technology. (Tenth Edition) Boston: Cengange Learning
- Treverton, Gregory F. (2009). Film Piracy, Organized Crime, and Terrorism. Santa Monica: RAND
Corporation
- McQuail, Denis. (2011). Teori Komunikasi Massa. (Edisi 6. Buku 1) Jakarta: Salemba Humanika
Comments
Post a Comment