Menghadapi Pembajakan Film

Perkembangan film diawali dengan eksperimen dengan konten – konten dan bentuk serta inovasi teknologi seiring berkembangnya teknologi, serta timbul berbagai persilisihan siapa yang dapat mengkonsumsi film, mengendalikan serta manfaat dari penemuan film itu sendiri. Terdapat berbagai isu yang ditemui sejak penemuan film ini. Dimulai dari tantangan saat merekam gerakan dalam film, kemudian tantangan berikutnya adalah untuk menemukan cara yang berguna untuk merekam dan menunjukkan peristiwa dalam gerakan. (Straubhaar, LaRose, Davenport, 2018: 185). Film sendiri bermula pada akhir ke-19 sebagai teknologi yang baru, tetapi konten dan fungsi yang ditawarkan masih jarang pada saat itu. Film kemudian bertransformasi menjadi alat presentasi dan distribusi dari tradisi hiburan yang lebih tua, menawarkan cerita, panggung, musik, drama, humor, dan trik teknis bagi konsumsi yang populer (McQuail, 2011: 35). Banyak tantangan seiring perkembangan film, hingga pada akhirnya lahirlah perfilman di Indonesia. Lahirnya perfilman di Indonesia pada tahun 1980-an dengan merajai bioskop lokal. Film yang terkenal pada saat jamannya ialah Catatan si Boy, Blok M dan masih banyak lagi. Kemudian dilanjutkan dengan berbagai genre yang mulai bermunculan di perfilman Indonesia, seperti horror. Namun, sejak lahirnya perfilman di Indonesia, terdapat banyak tantangan terkait perkembangan film di Indonesia. Salah satunya, pembajakan film di situs – situs online. Pembajakan film juga terjadi di Amerika Serikat, hingga menyebar ke Indonesia. Hal ini memberikan berbagai pro dan kontra di berbagai pihak. Di satu sisi, konsumen maupun si pembajak memperoleh keuntungan dari adanya film yang dapat di akses di situs – situs online. Namun, dari sisi produsen film, hal ini menimbulkan berbagai kerugian yang besar. Khususnya produsen film Barat yang menjelajah bioskop di Indonesia. Terjadinya berbagai pembajakan film juga terjadi karena perkembangan teknologi perekam video yang mulai digunakan secara luas sejak 1980-an. Hal ini pun juga menjadi kekhawatiran pihak bioskop karena rata – rata, penonton lebih memilih untuk streaming film secara online dibandingkan jauh – jauh datang ke bioskop dan membeli tiket untuk menonton sebuah film. MPAA, Motion Picture Associatiom of America yang merupakan asosiasi perdagangan nirlaba Amerika Serikat yang bertujuan memajukan kepentingan bisnis studio film, awalnya berusaha menekan difusi teknologi perekam video agar mencegah terjadinya pembajakan film besar – besaran. Namun, ketika upaya tersebut gagal MPAA memberikan banyak peringatan dengan memberikan penegakan hukum terhadap penyalinan video film ilegal, baik di Amerika Serikat maupun di negara lainnya seperti di Indonesia. MPAA pun prihatin dengan aplikasi atau program pengunduhan film berdurasi panjang. Hingga akhirnya muncul SOPA, Stop Online Piracy Act yang merupakan inisiatif anti pembajakan oleh industri film dan musik, namun SOPA tidak berhasil mengatasi isu pembajakan tersebut dan kemudian dikalahkan pada 2011 karena membatasi hak internet atau mengganggu kebebasan daring. (Straubhaar, LaRose, Davenport, 2018: 210). Namun, dari adanya pembajakan film besar – besaran yang sedang terjadi saat ini, adapun kerugian dari streaming film melalui situs online, yaitu kualitas yang buruk. Adapun berbagai konsumen bijak yang justru menganggap bahwa menonton melalui situs online merupakan salah satu hal tercela, sehingga meskipun banyak pihak yang mencari keuntungan dari pembajakan film, masih terdapat pihak yang bijaksana dalam menanggapi pembajakan film yang sedang merajalela saat ini. Tidak hanya dengan media online, pembajakan film juga sudah terjadi sejak jaman DVD. Adapun yang mendorong terjadinya pembajakan film dikarenakan semua orang bisa melakukannya hanya dengan memulai operasi pembajakan film dengan cakram optik kosong dengan harga yang tidak besar (Treverton, 2009: 27). Walaupun hingga saat ini banyak pembajakan film dilakukan tanpa biaya melalui internet. Namun, karena Indonesia dalam penyebaran internet yang belum terlalu meluas, banyak masyarakat yang tidak mempunyai internet tetap akan menggunakan DVD untuk menonton film bajakan. Isu ini menjadi masalah besar bagi perfilman di Indonesia. Karena bagaimanapun juga, meskipun perfilman lokal atau banyak film Indonesia yang sedang meningkat pada saat ini, banyak oknum – oknum yang tetap mencari keuntungan dibalik meningkatnya perfilman di Indonesia. Karena film merupakan salah satu bentuk media massa dan hubungannya film dengan internet terkait pembajakan film melalui situs online ini. Meskipun secara teoritis media sebagai alat bantu, manusia karena faktor heterogenitas dari segala tingkatan pengetahuan dan pemahamannya membutuhkan literasi media dan TIK menjadi strategis (Arifianto, 2013: 273). Konsumen media perlu di edukasi agar paham dan sadar terhadap implikasi terpaannya, dan dampaknya. Mereka perlu diberi pengetahuan agar dapat memilih dan memilah mana yang bermanfaat dan yang sebaliknya saat menggunakan media, khususnya dalam perfilman melalui internet yang kita ketahui sebagai film bajakan. Kehadiran media yang dianggap masyarakat sebagai hiburan justru memiliki pengaruh yang relatif lebih besar bagi masyarakat yang tidak bijak dalam menggunakannya.

Daftar Pustaka
-        S, Arifianto. (2013). Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Serta Implikasinya di Masyarakat. Jakarta: Media Bangsa
-     Straubhaar, Joseph, Robert LaRose, and Lucinda Davenport. (2018). Media Now: Understanding Media, Culture, and Technology. (Tenth Edition) Boston: Cengange Learning
-         Treverton, Gregory F. (2009). Film Piracy, Organized Crime, and Terrorism. Santa Monica: RAND Corporation
-         McQuail, Denis. (2011). Teori Komunikasi Massa. (Edisi 6. Buku 1) Jakarta: Salemba Humanika

Comments